Layanan KTP-EL
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KTP-EL Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
Penerbitan KTP-el Hilang/Rusak
1. FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN (F.1-02) (download disini)
2. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KTP-el yang rusak
3. Kartu Keluarga