Sedang Memuat...

Layanan KTP-EL




Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KTP-EL Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

Penerbitan KTP-el Hilang/Rusak

1. FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN (F.1-02)  (download disini)

2. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KTP-el yang rusak

3. Kartu Keluarga