Sedang Memuat...

Layanan Akta Kematian

Seperti silih berganti siang dan malam, juga ada yang lahir dan wafat. Begitulah siklus kehidupan. Namun bagi petugas Dukcapil siklus kehidupan manusia dari lahir hingga meninggal dunia adalah peristiwa yang mesti dicatat.

Beragam peristiwa kependudukan seperti pindah datang, perubahan alamat, harus dilaporkan dan dicatat petugas Dukcapil karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan dokumen kependudukan antara lain Kartu Keluarga, elemen data KTP elektronik, dan lainnya.

Petugas Dukcapil mencatat dengan rapi-jali semua peristiwa penting yang mengubah status sipil seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan.

Dalam keseharian ternyata banyak sekali manfaat pencatatan kematian. Pertama, terbitnya akta kematian berfungsi sebagai bukti hukum atau legalitas bahwa seseorang benar telah meninggal dunia, dan mendapat pengakuan negara dengan diterbitkannya dokumen kependudukan berupa akta kematian.

Dengan menerbitkan dokumen akta kematian bila mendiang memiliki aset, maka bagi ahli waris akan lebih mudah disusun pembagian harta waris. Akan lebih jelas nasab hubungan ortu dengan anak. Siapa yang jadi wali pada pernikahan sepeninggal almarhum. Begitu juga hubungan sosial ekonomi yang lain, seperti untuk mengurus klaim asuransi, dana Taspen, dana pensiun, dan lainnya akan lebih mudah dengan persyaratan akta kematian


Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Akta Kematian Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

Penerbitan Akta Kematian

1. FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN (F.1-02)  (download disini)

2. FORMULIR PELAPORAN PENCATATAN SIPIL DIDALAM WILAYAH NKRI (F.2-01)  (download disini)

3. Fotokopi surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain, atau surat keterangan kepolisian bagi kematian seseo

4. Kartu Keluarga/KTP-el yang meninggal dunia

5. KTP-el 2 (dua) orang saksi

Akta Kematian Hilang/Rusak

1. FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN (F.1-02)  (download disini)

2. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau Akta Kematian yang rusak

3. KTP Pelapor