Sedang Memuat...

Layanan Akta Kelahiran

Negara wajib melindungi dan memberikan pengakuan atas status pribadi dan status hukum termasuk kepada anak-anak. Membuat akta kelahiran, itu bentuk perlindungan dan pengakuan negara terhadap status hukum anak tentang identitas nama, tempat dan tanggal lahir, siapa orang tuanya serta kewarganegaraannya. 

Anak yang tidak punya akta kelahiran kurang terlindungi keberadaannya, masa depannya, dan sulit mengakses pelayanan publik. Anak pun jadi rentan tindakan kriminal, di antaranya perdagangan orang dan perkawinan di bawah umur. 

Berdasarkan Pasal 5 dan 27 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan yang dituangkan dalam akta kelahiran.



Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Akta Kelahiran Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

Akta Kelahiran Hilang/Rusak

1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau Akta Kelahiran yang rusak

2. Kartu Keluarga

3. FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN (F.1-02)  (download disini)

Pencatatan Kelahiran WNI Dalam Wilayah NKRI Ada Buku Nikah

1. WNI mengisi formulir F-2.01  (download disini)

2. Surat keterangan kelahiran yaitu dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat keterangan kelahiran dari nakhoda ka

3. Buku nikah/kutipan akta perkawinan/bukti lain yang sah

4. Kartu Keluarga dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga

5. KTP-el 2 (dua) orang saksi

6. FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN (F.1-02)  (download disini)

7. KTP-el kedua orang tua