Layanan KIA
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KIA Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
1. FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN (F.1-02) (download disini)
2. Kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
3. Kartu Keluarga asli orang tua
4. KTP-el asli kedua orang tua
5. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari
Penerbitan KIA Karena Hilang/Rusak
1. FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN (F.1-02) (download disini)
2. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KIA yang rusak
3. Kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
4. Kartu Keluarga asli orang tua