Sedang Memuat...

Layanan KIA


Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KIA Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

1. FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN (F.1-02)  (download disini)

2. Kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

3. Kartu Keluarga asli orang tua

4. KTP-el asli kedua orang tua

5. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari

Penerbitan KIA Karena Hilang/Rusak

1. FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN (F.1-02)  (download disini)

2. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KIA yang rusak

3. Kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya

4. Kartu Keluarga asli orang tua