Layanan Kartu Keluarga
Cara Cetak Kartu Keluarga Online
1. Ajukan
Permohonan Pencetakan Dokumen
Sebagai
langkah pertama, kamu harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pencetakan
dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil Kab. Bener Meriah. Bisa
juga diakses secara online di laman https://cecah.benermeriahkab.go.id dan
mengunduh aplikasi SIDAK melalui ponsel pintar.
2.
Isi Formulir
Setelah
itu, kamu diminta untuk mengisi formulir yang diperlukan untuk pengajuan cetak
KK. Pada formulir tersebut, kamu juga wajib untuk mencantumkan nomor ponsel
atau alamat email yang dapat dihubungi. Hal ini berfungsi untuk menerima data
dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format
digital atau Portable Document Format (PDF)
3.
Permohonan
Dokumen Diproses oleh Dukcapil Kab. Bener Meriah
Setelah
mengajukan permohonan, petugas dinas dukcapil kemudian akan memprosesnya.
Selanjutnya, permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas
dukcapil dan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam
bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil kab. Bener Meriah.
4.
Notifikasi
dari Aplikasi SIAK
Kamu
akan menerima notifikasi dari aplikasi Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan (SIAK) melalui layanan pesan singkat (SMS) atau email dalam bentuk
informasi berupa link laman situs, file PDF, dan Personal Identification Number
(PIN) untuk kamu mengakses file yang akan dicetak tersebut.
5.
Buka Link
Situs yang Dikirim Lewat Email
Pada
kotak masuk email, buka link berupa laman situs, file PDF, serta PIN untuk kamu
mengakses file yang akan dicetak yang telah dikirimkan oleh Disdukcapil. PIN
ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain karena
berguna sebagai kata kunci. Nanti akan muncul gambar Kartu Keluarga.
6.
Cek Data di
KK yang Diterima
Sebelum
mencetak KK, coba kamu cek dulu apakah ada data yang harus diubah atau tidak.
Jika sudah benar, kamu dapat mencetak Jika ada kesalahan, segera laporkan ke
kantor Dukcapil atau melalui Diskusi di aplikasi SIDAK.
7.
Cetak Dokumen
KK
Dokumen
PDF Kartu Keluarga bisa dicetak sendiri dengan kertas putih polos jenis HVS
ukuran A4 80 gram. Selesai. Simpan file tersebut jika sewaktu-waktu ingin
dicetak lagi.
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Kartu Keluarga Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
1. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
2. Copy Kartu Keluarga/Copy KTP-el
Pisah Kartu Keluarga
1. Surat Keterangan Buku Nikah
2. FORMULIR BIODATA KELUARGA (F.1-01) (download disini)
3. FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN (F.1-02) (download disini)
4. Kartu Keluarga Lama
5. Ijazah
6. KTP-el
Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
1. Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian
2. copy Ijazah
3. Surat SKPWNI Masuk
4. KTP-el
5. FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN (F.1-02) (download disini)
6. FORMULIR BIODATA KELUARGA (F.1-01) (download disini)
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
1. FORMULIR PENDAFTARAN PERISTIWA KEPENDUDUKAN (F.1-02) (download disini)
2. SURAT PERNYATAAN PERUBAHAN ELEMEN DATA KEPENDUDUKAN (F-1.06) (download disini)
3. Kartu Keluarga Lama
4. Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting